Keputusan Pengadilan Tinggi
PT DKI Jakarta menguatkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution.
Putusan tersebut merujuk pada hasil Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024.
Majelis hakim yang mengadili terdiri dari Istiningsih Rahayu, Teguh Harianto, dan Edi Hasmi.
Latar Belakang Kasus
Razman terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Kejadian pencemaran nama baik berlangsung pada tahun 2022.
Razman didakwa bersama Putri Iqlima Aprilia yang juga menjadi terdakwa.
Hukuman untuk Terdakwa
Pada tingkat pengadilan negeri, Razman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Iqlima dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam kasus pencemaran nama baik.